Wednesday, December 20, 2023

Panwascam Segedong Akan Merekrut 76 Petugas PTPS

Panwascam Segedong akan melakukan rekrutmen dan seleksi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk pemilu tahun 2024. Setidaknya dibutuhkan 76 orang petugas yang nantinya akan tersebar di 6 desa. Desa Peniti Dalam I membutuhkan sebanyak 12 petugas, Desa Sungai Burung membutuhkan sebanyak 9 petugas, Desa Sungai Purun Besar membutuhkan sebanyak 16 petugas, Desa Parit Bugis membutuhkan sebanyak 7 orang, Desa Peniti Besar membutuhkan 18 petugas dan Desa Peniti Dalam II membutuhkan sebanyak 14 petugas.

Panwaslu Kecamatan Segedong




Tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)


Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 23, dalam melaksanakn tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan pemilu atau pemilihan, Pengawas TPS mempunyai fungsi:


1. Pencegahan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan

2. Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu atau pemilihan

3. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara

4. Penerimaan laporan dan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan

5. Penyampaian laporan dan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa


Kapan Perekrutan Pengawas TPS Pemilu 2024 akan dibuka?


Pembentukan Pengawas TPS setidaknya dilakukan paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara dilakukan. Jika berpacu pada Pemilu 2024 dilaksanakan pada tanggal 14 Februari,  maka jadwal pendaftaran PTPS akan dibuka sebelum tanggal 22 Januari. Berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya, perekrutan tersebut biasanya dilakukan setelah pendaftaran KPPS telah dilaksanakan. Untuk kelanjutan yang lebih jelas, tetap stay tune di media sosial Panwascam Segedong.


Baca juga: Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Mempawah

Media Sosial yang digunakan:


EmoticonEmoticon